Jombang, Jurnal Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara terhadap eks Peneliti BRIN
Ujaran Kebencian
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.