Jombang, Jurnal Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara terhadap eks Peneliti BRIN
Ujaran Kebencian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.