Surabaya, Jurnal Jatim – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus warga berinisial UF asal Bangkalan, Jawa Timur, yang dianggap melakukan upaya provokasi dan ujaran kebencian dengan mengajak warga untuk melawan saat penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, UF diketahui sebagai seorang karyawan di perusahaan ekspedisi di kawasan Kenjeran, Surabaya.
“UF bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan disangkakan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada 22 Juni 2021,” katanya, Kamis (24/6/2021).
Dalam kasus itu, UF diketahui mengajak dan memprovokasi warga melalui medsos agar melakukan perusakan tenda pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Ajakan ini, dianggap telah membuat beberapa warga menjadi terprovokasi.
“Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak. Motifnya katanya ikut-ikutan,” katanya.
Senada disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy. Dia menjelaskan, modus yang dipakai UF melakukan ajakan melalui medsos pada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di penyekatan Suramadu.
“Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Azriel