Kediri, Jurnal Jatim – Sukacita menyambut Hari Jadi Kota Kediri 2026 dinodai oleh bayang-bayang praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ruang publik seperti Kawasan GOR Jayabaya, yang seharusnya menjadi ladang rezeki tahunan bagi pedagang kecil, justru berubah menjadi tempat yang mencekik mereka lewat modus sewa lapak yang tak masuk akal.
Merespons jeritan para pedagang, Paguyuban Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) bergerak cepat. Mereka langsung mendatangi Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priambodo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Hari Jadi Kota Kediri 2026, untuk memastikan agar pesta rakyat ini tidak lagi dinodai oleh oknum-oknum pencari keuntungan pribadi.
Bukan sekadar desas-desus, Dewan Pengawas SaRoJa, Supriyo, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti konkret. Mulai dari rekaman video hingga pernyataan tertulis dari para korban yang merasa diperas saat berjualan di area GOR Jayabaya.
”Kami menerima aduan langsung dari para pedagang kecil. Faktanya, mereka terpaksa membayar ratusan ribu rupiah untuk satu lapak dalam sehari. Setelah event selesai, jangankan untung, mereka justru menangis karena biaya sewa itu bahkan mencapai dua kali lipat dari total pendapatan mereka,” kata Supriyo dengan nada prihatin.
Bagi para pedagang kaki lima, momen Hari Jadi Kota Kediri adalah pintu rezeki yang paling dinanti untuk menyambung hidup keluarga. Namun, antusiasme warga justru dimanfaatkan oknum mengatasnamakan penyelenggara.
Berkaca dari carut-marut tersebut, mantan aktivis 1998 ini mendesak Pemerintah Kota Kediri untuk tidak tinggal diam. Ia meminta Wali Kota Kediri beserta jajaran dinas terkait memperketat mitigasi dan perizinan sebelum memberikan lampu hijau pada acara-acara besar mendatang, terlebih menjelang konser musisi papan atas seperti Ari Lasso di GOR Jayabaya.
SaRoJa menyodorkan tiga poin krusial yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah. Pertama, transparansi profil penyelenggara. Pemerintah harus memverifikasi secara ketat legalitas dan tujuan utama komunitas yang menggelar acara.
Kedua Penyusunan SOP Resmi. Perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas mengenai hak dan kewajiban selama event berlangsung.
Dan ketiga larangan pungutan liar: Aturan harus menyatakan secara gamblang larangan memungut biaya apa pun dari pedagang kecil, kecuali untuk fasilitas mandiri yang disepakati transparan (seperti sewa tenda pihak ketiga).
”Bila perlu, ada identitas atau keplek (kartu) resmi yang disiapkan oleh penyelenggara agar pelaku UMKM legal bisa masuk ke lokasi. Kami dari Saroja juga akan menyebar crew di lapangan untuk mengawasi langsung,” tegasnya.
Di sisi lain, PT Gudang Garam Tbk (GG) selaku korporasi yang rutin mendukung perayaan Hari Jadi Kota Kediri menegaskan bahwa teknis lapangan saat pergelaran acara berskala besar termasuk konser Ari Lasso yang akan datang dikerjakan profesional oleh pihak Event Organizer (EO).
Humas PT Gudang Garam Kediri Tbk, Iwhan Tricahyono, mengatakan bahwa kewenangan manajemen murni berada di dalam area panggung dan kawasan resmi event. Segala aktivitas di luar batas tersebut merupakan ranah pihak lain.
”Dari Manajemen kami sifatnya mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Hari Jadi Kota Kediri. Kami berterima kasih atas berbagai masukan maupun apresiasi agar kami bisa selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa Gudang Garam selalu berkomitmen tumbuh bersama masyarakat Kediri dan berharap dukungan tulus ini tidak dinodai oleh tindakan oknum tidak bertanggung jawab di luar agenda resmi. Kondusivitas kota harus dijaga bersama agar tidak merusak citra baik daerah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






