Jurnaljatim.com
Berikut video Kompol Sucipto bersama didampingi pejabat teras Polsekta ketika merilis para tersangka dan barang buktinya di Mapolsek setempat.
Ribuan pil koplo jenis dobel L berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kediri Kota dari empat pengedar yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Para pengedar pil perusak otak itu, yakni Arif Sesanto, Teguh Dwi Santoso (26), Deby Prasetyo (27), dan Nugroho Mukti Wijaya (21). Tiga tersangka berasal dari Kediri, dan satu dari Tulungagung.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 5747 butir pil double L, 3 buah HP dan 1 unit Sepeda Motor Mio J,” kata Kompol Sucipto, Kapolsek Kediri Kota dalam pers rilis bersama sejumlah wartawan di Mapolsek setempat, Jumat (6/3/2018).
Komentar