Tiga Orang Berikan Kesaksian Terdakwa Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang di PN Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Tiga orang berikan kesaksian terdakwa eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terdakwa Andi Pangerang tersebut digelar di ruang sidang Kusuma Admaja.

Dipimpin ketua PN Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua dan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Selain hakim dan panitera pelaksanaan sidang, hadir 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 Kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang, dan tiga orang saksi pelapor.

“Ada tiga, pelapor, IT sama dari pengurus di Muhammadiyah pusat,” kata JPU Andi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Menurut Andi dari keterangan para saksi sudah mengarah sesuai dakwaan pasal ITE. Berdasar fakta-fakta di lapangan sama dengan keterangan yang ada di persidangan.

“Sesuai dengan unsur yang ada,” ujar Andi, Kasipidum Kejari Jombang itu.

Pada persidangan lanjutan berikutnya, Andi akan mengupayakan semaksimal mungkin menghadirkan saksi yang jumlahnya banyak.

“Ada 17 saksi, kami maksimalkan untuk persidangan selanjutnya,” paparnya.

Sementara itu Hakim Ketua Bambang Setyawan memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum untuk memaksimalkan menghadirkan para saksi pada persidangan lanjutan.

“Kita ketemu lagi hari selasa, tanggal 25 Juli 2023, terdakwa tetap hadir di persidangkan dihadirkan oleh JPU,” terang Bambang saat memimpin jalannya persidangan.

Andi Pangerang Terdakwa perkara ujaran kebencian didakwa dua pasal dalam sidang perdana di PN Jombang Jawa Timur, Rabu (12/7/2023) lalu.

Dalam amar Dakwaan JPU, dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Dua dakwaan tentang ITE,” ujar Demas.

Menurut Demas, dua dakwaan memiliki unsur yang berbeda. Dakwaan pertama memuat unsur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan.

Dakwaan kedua memuat unsur dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Andi Pangerang Hasannudin yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.