Surabaya, Jurnal Jatim – Hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor ,Surabaya, Jatim menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara pada Bupati Nganjuk
Novi Rahman Hidayat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.