Sidang Bupati Nonaktif Nganjuk, Saksi Camat Anulir Pernyataan di BAP

, Jurnal Jatim dugaan kasus Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Haidayat berlanjut. Sejumlah saksi mengaku keterangannya diarahkan oleh penyidik saat diinterogasi dalam kasus suap tersebut.

Pengakuan itu disampaikan persidangan dengan agenda saksi para camat. Saksi yang menyebut jawabannya diarahkan oleh penyidik di antaranya adalah Camat Pace, Dupriyono.

Dalam kesaksiannya, dia membantah beberapa keterangannya dalam acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam kesempatan tersebut, JPU sempat bertanya pada saksi Dupriyono, apakah ia pernah dimintai sejumlah dengan dalih untuk tasyakuran?.

Hal itu pun dijawab benar, tapi dirinya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun untuk dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya.

Ia pun mencoba bertahan dengan jawaban itu didepan penyidik Bareskrim Polri. Namun, oleh 3 orang penyidik saat itu ia justru dibentak-bentak. Sehingga, ia pun merasa terintimidasi. Padahal, ia baru saja sembuh dari akibat paparan COVIDA-19.

“Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu (uang untuk tasyakuran). Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke pak bupati, nanti hukuman saya akan diperberat,” ujarnya, Jumat (12/11).

Dalam perkara itu, Camat Dupriyono mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya. Ia dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk tasyakuran sebagai camat.

Senada disampaikan oleh saksi Camat Berbek, Haryanto. Ia menyebut, pernah ditanya oleh penyidik apakah dirinya pernah memberikan uang pada Bupati Novi? Hal itu dijawabnya tidak pernah.

Namun, pernyataan dirinya diolah oleh penyidik, seolah-olah agar jawaban dia diarahkan menyerahkan uang kepada Bupati.

“Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidik,” ujar dia.

Ia mengaku pernah memprotes isi BAP itu ke penyidik, namun tak digubris. Ia pun menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberi uang pada Bupati Novi.

“(Bupati) Novi tidak pernah meminta (uang). Uang (tasyakuran) itu saya serahkan ke Izza (ajudan bupati),” tegasnya.

Dalam perkara itu, Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin.

Tidak jauh berbeda disampaikan oleh saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo. Ia menyatakan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia merasa dalam keadaan tertekan. Dalam pemberkasan dirinya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.

“Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya,” kata dia.

Ditanya soal uang Rp20 juta dalam BAP yang menyebut jika dia memberikannya pada bupati. Bambang pun kembali membantahnya. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin.

Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ke tiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto; Camat dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro.

Menanggapi kesaksian para saksi camat tersebut, Bupati Nonaktif Nganjuk kembali menegaskan jika dirinya memang tidak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang.

“Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu,” katanya.

Sementara itu, pengacara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Novi. Sehingga, hal itu kembali menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.

“Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi,” katanya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid