Surabaya, Jurnal Jatim – Merasa tanahnya dikuasai sepihak oleh perusahaan development, Indarti Widjaja menggugat dua perusahaan sekaligus di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang
Sengketa Tanah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.