Waspada! Kominfo Jombang Ajak Warga Rejoslamet Kenali Rokok Ilegal

, Jurnal Jatim – Masyarakat Rejoslamet, Mojowarno, Jombang Jawa Timur diminta untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya karena akan mengganggu pendapatan pemerintah dari sektor

Humas bea dan cukai , Bambang Hadi Rujito, menyampaikan bahwa tugas dari adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di .

“Bea Cukai itu ada, untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” ujar Bambang saat sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai bersama Dinas Kominfo Jombang dan Pemerintah Desa Rejoslamet, Kamis (17/2/2022) lalu.

Ia menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas.

Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu, hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu. Yaitu, dengan cara di lihat, diraba serta diterawang.

“Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung . Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar,” tuturnya.

Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono, mengatakan tujuan sosialisasi cukai untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan masyarakat. Khususnya, cukai terkait tembakau, yang salah satu contohnya mengenai peredaran rokok ilegal.

“Harapannya tentu mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik , bisa menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet,” kata Wahyudi.

Camat Mojowarno, Supriyono mengatakan sosialisasi cukai merupakan tindakanjut dari pertemuan tiga pilar Kecamatan maupun desa akhir November 2021 lalu di Kampung Jawi Wonosalam, Jombang.

“Kita bersama-sama menindaklanjuti terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kita mengimbau kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai.

“Mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.