MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Tersangka yang ditangkap Musrilan (51) warga desa
Polresta Mojokerto
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.