MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua pelaku sindikat penipuan beras antar provinsi diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kota. Yakni M Effendi Setiawan alias Wawan (69) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea (56) warga asal Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Benar, dua pelaku telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengungkapkan, bermula dari laporan pemilik beras bernama Lilik Widianto, asal Kabupaten Lamongan pertengahan bulan Mei lalu. Korban mengenal pelaku melalui medsos Facebook. Saat itu, pelaku masuk grup facebook perdagangan beras lalu melakukan percakapan dengan korban dan berlanjut di whatsapp.
“Setelah itu, pelaku yang sebelumnya dikenal bernama Heru Hersianto order (pesan) beras via HP kepada korban sebanyak 7 ton,” kata Sodik Efendi dihubungi Jurnaljatim.com melalui telepon, Senin malam (22/6/2020).
Setelah ada kesepakatan, korban mengirim tujuh ton beras senilai Rp61.600 juta di ruko terminal kertajaya Kota Mojokerto. Pada saat itu, Heru menyampaikan beras itu akan diterima oleh M Effendi Setiawan.
“Pada saat beras dikirim oleh korban, Heru Hardianto juga mengirimkan bukti setor atau slip pembayaran melalui Bank Mandiri dan dikirim kepada korban melalui Whatsapp,” tuturnya.
Setelah selesai bongkar muat, korban meninggalkan lokasi (TKP) dan melakukan pengecekan pembayaran tersebut melalui mesin ATM. Ternyata, saat dicek uang tidak masuk. Korban pun curiga jika bukti setor yang ia terima dari pelaku diduga palsu.
“Korban pun kembali ke tempat pembongkaran beras dan ternyata beras yang sudah diturunkan tadi sudah tidak ada, begitu juga orang yang menerima atas nama wawan juga tidak ada. Korban lalu melapor ke Polresta Mojokerto,” ujar Sodik.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, akhirnya unit resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus pelaku Wawan di rumahnya. Dari pemeriksaan, mengembang tersangka Yansen dan ditangkap di rumah tinggal di Perumahan Green Park Blok H No 8 Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka Wawan ini berperan sebagai penerima beras dari korban. Sedangkan tersangka Yansen berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan,” jelas dia.
“Masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap. Ada 3 orang,” sambung Sodik.
Sodik menegaskan, kasus itu merupakan sindikat karena pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku jika sindikat penipuan beras antar provinsi itu sudah beraksi di beberapa kota yang notabene setiap kota pelakunya berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah Flashdisk berisi rekaman video pembongkaran beras 7 ton di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, 1 lembar Faktur UD. Sumber Tani milik korban, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp61.600 juta
“Kedua pelaku dikenakan pasal 378, pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan jo pasal 480 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin