Polresta Mojokerto Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Pelanggar Lalin

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) Satuan lalu lintas (Sat ) berhasil melakukan penindakan pelanggaran terhadap motor yang menggunakan . Selain di tilang, juga diamankan sementara hingga pelanggar melaksanakan sidang tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam kurun waktu dua minggu terakir, petugas kepolisian telah menindak sebanyak 100 motor yang knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong. Sedangkan pelanggar yang motornya menggunakan ban kecil sebabyak 15 motor. Para yang ditindak itu, melintas di jalur utama dalam Kota Mojokerto.

Sitaan ratusan knalpot brong dan ban kecil itu dimusnahkan Polresta Mojokerto pada Kamis (9/7/2020). Pemusnahan dipimpin Kapolrtesta AKBP Deddy Supriadi, dihadiri Kajari Kota Mojokerto, Kepala , Kasatpol PP dan Kasi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Diawali dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong oleh Kapolres Mojokerto Kota dengan cara dipotong-potong dengan gerinda, selanjutnya diikuti Kajari Kota Mojokerto, disaksikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Kadishub dan Kasatpol PP Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi digunakan di jalan umum.

“Para pelanggar lalu-lintas ini dikenakan tindakan tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Deddy Supriadi.

Setelah sidang, kata Deddy, dipersilahkan para pelanggar untuk mengambil sepeda motornya dengan membawa knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.

Mantan Kapolres itu mengungkapkan, knalpot brong bisa digunakan di sirkuit balap maupun di hutan untuk komunitas trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum.

“Dengan Penindakan Pelanggaran Kasat mata sepeda motor menggunakan Knalpot Brong ini, semoga Kota Mojokerto tetap dalam keadaan aman, tertib dan kondusif” pungkasnya.


Editor: Hafid