Motor Pak Amrullah di Jombang Dimaling, Tak Disangka Pelakunya Ternyata

Jombang, Jurnal Jatim milik Ahmad Amrullah asal Dusun Pandean Desa Miagan Kecamatan Mojoagung yang dimaling pada Januari 2023 lalu ternyata dicuri orang yang dia kenal.

Pelakunya yaitu Rudy Ryanto alias Rosyd (40) yang merupakan warga setempat dan kini  beralamat Dusun Nglawiyan Desa Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora .

“Awalnya saya tidak tau yang mengambil (mencuri) motor, tahunya setelah tertangkap ini,” kata Amrullah kepada wartawan di ini.

Pelaku Curanmor (pencurian kendaraan motor) Rosyd ditangkap unit reskrim Polsek Mojoagung Jombang pada Minggu (21/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mojoagung, Kompol Bambang Setyo Budi mengatakan Rosyd ditangkap oleh anggota saat berada di Dusun Nanggalan Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

“Pelaku telah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Mojoagung,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Penangkapan pencuri motor itu disebut Bambang, setelah ada laporan korban yang motornya dimaling saat ditaruh di garasi samping rumahnya.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, 22 Januari 2023 lalu,” kata Bambang menjelaskan.

Seperti biasanya, malam hari sebelum motor hilang, korban menyimpan dua kendaraan di garasi samping kiri rumahnya dengan kondisi garasi tanpa penerangan lampu.

“Namun, saat itu korban lupa mencabut kunci motor dan langsung masuk ke dalam rumah dengan niat tiduran namun tertidur dan pintu rumah di kunci oleh istri korban,” katanya.

Keesokan harinya, sekitar jam 07.30 Wib korban bangun dan mendapati motor merek Yamaha Xeon miliknya sudah tidak ada di garasi.

Pak Amrullah berusaha mencari motornya dengan menanyakan kepada sang istri dan sekitar, namun tidak mengetahui. Setelah kejadian, Amrullah melaporkan ke Polsek Mojoagung.

“Korban yang motornya hilang mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,” ucap mantan Kapolsek Jombang ini.

Dari serangkaian penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada Rosyd sebagai pelakunya. Kecurigaan semakin menguat dengan gerak gerik Rosyd mencurigakan. bergerak menangkap Rosyd lalu menginterogasi.

“Terduga pelaku yang dicurigai kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Bambang.

Nah, dalam pemeriksaan, Rosyd mengakui perbuatannya. Rosyid diduga nekat mencuri motor milik Amrullah untuk kebutuhan ekonominya, sebab pekerjaannya sehari-hari sebagai serabutan.

Dari tangan Rosyd, polisi menyita barang bukti 1 kendaran motor Nopol S 2328 ZL merek Yamaha Xeon milik Ahmad Amrullah yang dicuri pelaku.

“Kami masih dalami kasus ini. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” kata Bambang menutup.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.