Gugatan RS Aura Shifa Kediri Ditolak, Pembeli Saham Klaim Perjanjian Tetap Mengikat

Kediri, Jurnal Jatim – Sengketa perkara transaksi pembelian saham Rumah Sakit (RS) Aura Shifa Kediri memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dikabarkan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak rumah sakit tidak dapat diterima atau ditolak.

Kuasa hukum dr. Darmawan Triyono, Akson Nul Huda, SH, mengatakan putusan tersebut berkaitan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr yang sebelumnya diajukan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham antara para pihak.

Menurut Akson, kliennya bersama dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmad Krismantoro telah membentuk konsorsium yang membeli saham RS Aura Shifa senilai Rp12 miliar berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Ini menunjukkan adanya aspek formal yang dinilai bermasalah sehingga perkara belum masuk pada pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Akson dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/6/2026) di perkantoran Akson LAW, Destinasi Wisata Kuliner (DWK) Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Ia menjelaskan, pihaknya sejak awal mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Menurutnya, sengketa yang berangkat dari perjanjian jual beli saham seharusnya ditempuh melalui mekanisme wanprestasi apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban para pihak.

Dengan putusan tersebut, lanjut Akson, belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian jual beli saham yang telah disepakati para pihak.

“Selama belum ada putusan yang membatalkan, perjanjian tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat,” katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu sikap penggugat setelah menerima salinan putusan. Dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Akson menyebut putusan itu akan menjadi dasar bagi kliennya untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk meminta manajemen rumah sakit memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tanggal 13 Februari 2025.

Sementara itu, terkait hal tersebut pihak Rumah Sakit Aura Shifa belum bisa dikonfirmasi, wartawan saat mendatangi RS, dari keterangan security humas RS masih rapat dan belum bisa ditemui.

Selain sengketa perdata tersebut, dr. Darmawan juga diketahui telah melaporkan Direktur RS Aura Shifa berinisial BCK ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berawal dari penggunaan cek yang diduga tidak memiliki saldo mencukupi.

Berdasarkan keterangan pelapor, cek senilai Rp2 miliar yang diterimanya pada Agustus 2023 tidak dapat dicairkan saat dilakukan proses kliring di bank.

Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan tersebut diajukan untuk menguji ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sejumlah dokumen, termasuk cek dan riwayat komunikasi, disebut telah disiapkan sebagai alat bukti pendukung.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com