Jombang, Jurnal Jatim – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 lokasi acara hiburan di wilayah Jombang, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku berjumlah empat orang yaitu YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo Jombang, AA alias Kodok (32) warga Mojokerto, dan AS alias Budi Gopel (37) warga Mojokerto.
YP dan WBS ditangkap di acara sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Minggu, 14 Juni 2026. Sementara AA dan AS diringkus polisi saat menonton pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut dari polisi yang menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik Nuril Kurniawan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
Saat itu, Nuril kehilangan sepeda motor honda beat di lokasi parkir yang ditinggal menonton hiburan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi akhirnya meringkus keempat pelaku itu.
Magribi mengatakan para tersangka dalam aksinya selalu menyasar lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval.
Mereka saling berbagi peran. YP, sebagai tersangka utama bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara tiga temannya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar pencurian berjalan lancar tanpa diketahui masyarakat.
“Kelompok ini beraksi secara terorganisir. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada juga yang mengawasi kondisi sekitar,” ujar Magribi dalam konferensi pers, Rabu (30/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta satu unit sepeda motor yang dipakai salah satu pelaku saat beraksi.
Magribi menyatakan hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan itu telah beraksi di 14 lokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Antara lain di wilayah Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh hingga Jogoroto.
“Sampai saat ini kami telah mengungkap sembilan TKP yang didukung alat bukti yang cukup. Beberapa lokasi lain masih kami dalami untuk memastikan keterlibatan para tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






