Begini Proses Pembuatan Arak Oleh Warga Tuban di Jombang

Jombang, Jurnaljatim.com – Lamsiyo (48) asal Dusun Mojokopek, RT 01 RW 30, Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Jombang karena memproduksi miras () jenis . Ia ditangkap ditempat produksinya di sebuah rumah di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang kota.

“Tersangka kita gerebek di tempat produksinya pada Senin (18/3/2019) petang. Sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH dalam pers rilisnya, di Mapolres Jombang, Selasa (19/3/2019).

Dalam penggerebekan saat itu, mengamankan dua orang. Satu orang sebagai pembuat, satu sebagai . Namun, satu orang bernama Lamsiyo ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggerebekan itu, yang diamankan 21 drum berisi cairan fermentasi, 2 drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung 3 kilogram, 4 kompor, seperangkat ketel/ tungku, 3 ikat kardus, 2 buah , 1 filter, 1 alkoholometer, 2 meter selang warna biru muda, 3,5 selang warna biru tua, dan 2 gayung.

Barang bukti di Mapolres Jombang.

“Modus operandinya yakni tersangka memproduksi miras arak dengan cara meracik bahan- bahan yang terbuat dari gula merah, ragi, gula batu dar parnipan,” terang AKP Azi.

Ia menjelaskan, awalnya tersangka menyediakan drum-drum dari plastik sebanyak 4 -6 drum yang sudah bersih. Setelah itu, drum terebut dimasuki air sekitar 150 liter dari sumur bor. Kemudian, dimasukka gula merah sebanyak 40 kilogram ditambah ragi tape sebanyak 1 kilogram dan 10 sendok karnipan. Setelah itu, diaduk dan dibiarkan selama satu minggu dalam keadaan tertutup rapat.

Setelah satu minggu, tersangka menuangkan cairan fermentasi kedalam tungku pembakaran yang menggunakan 4 tabung elpiji dengan kompor gas yang terbuat dari pipa yang ujungnya berbentu bulat. Dari pembakaran itu, dihasilkan uap yang selanjutnya dialurkan melalui 4 pipa menuju sebuah drum.

“Setelah uap terkumpul, kemudian di tes dengan menggunakan alkohometer. Setelah kadar alkohol sesuai dengan yang diinginkan, maka kumpulan alkohol air itu disedot dengan menggunakan pompa air tersebut untuk difilter agar lebih bening. Hasil filter itu ditaruh di drum lain lalu dikemas menggunakan botol plastik ukuran 1,5 liter. Setiap 12 botol dikemas dalam 1 kardus,” ujarnya.

Praktik yang dilakukan oleh tersangka, kata AKP Azi, sudah berjalan sekitar 6 bulan. Terbongkarnya bisnis haram itu, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 137 ayat (1),(2), jo pasal 77 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)


Editor @Azriel