JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Apes dialami BW (50). Saat dia hendak menjual miras (minuman keras) ke masyarakat, tertangkap polisi. Laki-laki paruh baya asal Jalan KH Mimbar Gang II, RT 08 RW 03, Desa Sambongdukuh, Jombang tersebut, dikenakan Tindak pidana ringan atau tipiring.
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat jika ada seseorang yang akan mengedarkan miras. Ciri-ciri orang tersebut, adalah laki-laki dan mengendarai sepeda motor beat.
“Anggota kami melakukan patroli di seputaran kota sekaligus mencari orang yang diinformasikan tersebut,” kata Dwi Basuki dihubungi Jurnaljatim.com, melalui telepon, Rabu malam (9/2/2020).
Nah, disaat patroli tersebut, anggota mendapati pengendara motor beat Nomor polisi AG 6370 XG yang membawa karung (glangsing) di jok belakang motor. Petugas yang curiga, langsung membuntutinya hinga menghentikan pengendara tersebut di jalan raya Abdul Rahman Saleh, Jombang.
“Setelah dihentikan, anggota melakukan pemeriksaan barang bawaan. Ternyata yang dibawa adalah miras dalam kemasan botol air mineral,” ujar mantan Kasat Sabhara Polres Madiun ini.
Menurut Dwi Basuki, botol air mineral itu berisi miras jenis arak. Jumlahnya ada 12 botol berukuran 1,5 liter dengan total 18 liter. Diduga, minuman memabukkan itu akan di jual ke masyarakat.
Setelah dilakukan pendataan, belasan miras tersebut disita polisi. Selain itu, BW juga diganjar dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
“Kami amankan barang bukti dan kita laksanakan tindakan Tipiring,” pungkas Dwi Basuki.
Editor: Azriel