Nganjuk, Jurnal Jatim – MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk nekat merampok perhiasan emas milik neneknya, Kitri (79) warga Jl. Citandui, kabupaten setempat.
Akibat ulah kejahatannya itu, MS ditangkap polisi dan kini mendekam di tahanan Polres Nganjuk. “Tersangka adalah cucu korban, saat ini di tahan,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Jumat (22/11/2024).
Menurut Siswantoro, pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. MS masuk dengan cara mendatangi rumah neneknya yang dalam keadaan pintu terbuka.
“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujarnya.
Setelah menerima laporan pencurian dengan kekerasan atau perampokan tersebut, unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Dari penangkapan MS, kata Siswano, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” tandasnya
Siswantoro menegaskan MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.