JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Satuan Sabhara Polres Jombang menggerebek cafe yang selama ini menjual minumal beralkohol atau Minol. Hasilnya, korps bhayangkara itu mengamankan dua orang penjual dan puluhan botol Minol jenis bir, Senin siang (24/2/2020).
Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada jam 10.30 Wib. Saat itu, anggotanya mendapat informasi jika cafe yang berlokasi di jalan raya Mojoagung menjual Miras.
“Setelah ada laporan, anggota turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Dwi Basuki dikonfirmasi Jurnaljatim.com di Mapolres Jombang.
Nyamar Pakaian Preman
Saat penyelidikan, kata Dwi Basuki, anggotanya berpakaian preman dan menyaru (menyamar) sebagai pembeli miras. Begitu di layani oleh penjual, petugas langsung menggerebeknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat.
“Kami temukan 33 botol Minol merek Bir bintang dan 12 botol bir hitam merek guiness. Totalnya 45 botol,” ujar Dwi Basuki.
Minuman itu lalu diamankan oleh polisi. Penjual miras MS (30) warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno dan HK (26) ibu rumah tangga warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan atau tipiring.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka yakni MS dan HK mengaku sudah beroperasi menjual Minol selama kurang lebih 7 bulan dan belum pernah tertangkap.
“Tersangka melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Editor: Hafid