JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menjual miras (minuman keras). Satu orang dijadikan tersangka, yakni Hari Subagyo, (44), warga Dusun Sambisari, Desa Ceweng, RT 08/RW 01, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Awalnya, petugas Satreskrim Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran miras yang meresahkan warga. Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang diamankan 3,5 botol arak putih 1,5 arak, dan 2 botol Bir bintang,” kata Paur Humas Polres Jombang, Aiptu Karyanto, Selasa (12/11/2019).
Kasus tersebut, lanjut Karyanto, telah dilimpahlan ke Sat Samapta Polres Jombang. Tersangka, dikenakan pasal Tipiring atau tindak pidana ringan
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dikenakan pasal Tipiring,” ujarnya kepada Jurnaljatim.com.
Editor: Hafid