Surabaya, Jurnal Jatim – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 88 kilogram sabu-sabu dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, mengatakan, barang haram itu diperoleh dari gembong mafia narkoba, Fredi Pratama yang kini DPO.
Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Yaitu pria berinisial ABM dan YDS yang berperan sebagai kurir narkoba.
“ABM warga Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel), dan YDS, warga Pelangkaraya, Kalsel,” kata Imam, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 13 Mei 2024. Laporan itu menyebut akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP (Fredy Pratama).
“Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan ekstasi di Kalsel,” ujarnya.
Kemudian polisi menangkap ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel pada Jumat (24/5/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir ekstasi logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.
“Motif ABM yaitu untuk mendapatkan upah atau bayaran dari FP sebesar Rp20 juta. ABM merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama,” ujarnya.
Sementara dari YDS barang bukti yang disita 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” katanya.
Saat diperiksa, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Jika dikonversikan kedalam rupiah, narkotika jenis sabu-sabu itu diperkirakan bernilai hingga Rp85 miliar.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.