Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Senilai Rp 100 Juta

JOMBANG () – Kepolisian resor Jombang memusnahkan ribuan botol hasil operasi aman tahun 2019. Pemusnahan botol berbagai jenis itu turut disaksikan dan jajaran Muspida Jombang. Jajaran kepolisian dari Polres Jombang juga turut menyaksikan pemusnahan minuman haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1318 botol miras atau sekitar 1.500 liter lebih. Total nilai , sekitar Rp 100 juta.

Sebelum melakukan pemusnahan, petugas gabungan dan Polri melakukan apel gelar pasukan bersama. Setelah itu, ribuan botol berisi miras yang telah ditata berjajar di halaman belakang Mapolres Jombang, digilas dengan menggunakan alat berat.

“Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi aman semeru 2019 yang dilakukan Polres Jombang selama satu minggu,” kata , AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.

Boby mengatakan, dengan adanya pemusnahan miras, bertujuan masyarakat tak mengkonsumsi miras saat Hari Raya Natal 2019 dan 2020. Dengan begitu, kondisi di tengah-tengah masyarakat tetap kondusif.

“Untuk kepemilikan miras, dikenai pasal Tipiring atau tindak pidana ringan,” ujar mantan Kapolres Bangkalan ini.

Kasat Reserse Polres Jombang, AKP Moch Mukid menambahkan, pemusnahan Miras tersebut sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras di Jombang.

“Dampak miras juga berbahaya. Kami menghimbau, masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras dan menjauhi Narkoba,” ujarnya.


Editor: Hafid