Gadis Belia di Jombang Kabur Bersama Pacar Dua Hari, Diajak Begituan

Jombang, Jurnal Jatim – Setelah dua hari kabur dari rumah, MRM (22) memulangkan pacarnya A (13) ke rumah orang tuanya di Kecamatan Diwek, Jombang.

Namun karena sudah menyetubuhi pacarnya itu, MRM harus berurusan dengan hukum. Sebab orang tuanya melaporkan ke .

Hubungan MRM dengan anak di bawah umur itu sebenarnya baru seumur jagung. Itu berdasarkan pengakuan MRM. Gadis belia itu rela berhubungan layaknya suami istri karena termakan bujuk rayunya.

Ceritanya berawal, Senin 15 Agustus 2024 bocah ABG itu pergi dari rumah. Hilangnya gadis 13 tahun itu baru disadari orang tunya pada hari itu sekitar pukul 21.30 WIB.

ibunya, WD (41) mencari ke rumah temannya. WD spontan kaget saat temannya memberitahu jika putrinya kabur dengan MRM yang tak lain pacarnya sendiri.

WD pun meminjam handphone (HP) untuk memancing anaknya. Tidak lama kemudian anak gadisnya memberitahu keberadaannya di rumah di Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang

WD dibantu beberapa teman anaknya menuju ke kos-kosan itu. Namun sampai di sana, tidak juga menemukan dan pelaku.

Selama dua hari, ibunya mencoba membujuk putrinya agar segera pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban pulang bersama MRM pada Rabu (7/7/2024). Saat di rumah, MRM diinterogasi.

Kepada orang tua korban, MRM Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten tersebut mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah.

Kesal dengan perbuatan MRS, orang tua korban lantas membawa MRM ke di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

“Pelaku mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama dua minggu,” ungkap kepala seksi humas Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).

Saat pacaran, MRM berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahinya. Korban yang terbuai bujuk rayu lalu bersedia ditiduri pemuda bejat itu.

“Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari dan disetubuhi,” katanya.

Akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, MRM ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.