Tiga Mantan Kades di Kediri Divonis Berbeda dalam Skandal Suap Pengisian Perangkat

Kediri, Jurnal Jatim – Tiga kepala desa (Kades) nonaktif di Kediri yang terseret perkara dugaan suap pengisian perangkat desa akhirnya menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Ketiganya adalah Imam Jamiin, mantan Kades Kalirong, Kecamatan Banyakan; Darwanto mantan Kades Pojok, Kecamatan Wates dan Sutrisno eks Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Mereka merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim dipimpin I Made Yuliada dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.

Terdakwa Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Sementara itu, Sutrisno dijatuhi hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar. Adapun Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik jabatan kepala desa.

“Hal meringankan para terdakwa baru pertama kali serta bersikap kooperatif selama persidangan,” kata hakim ketua I Made Yuliada.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutrisno dengan hukuman 9 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dalam proses pengisian perangkat desa.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023 yang diikuti 1.230 peserta dari 165 desa di 25 kecamatan. Proses rekrutmen tersebut diduga sarat kecurangan dengan pengondisian nilai agar kandidat tertentu lolos dengan nilai tertinggi.

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur setelah muncul dugaan adanya aliran dana suap yang mencapai sekitar Rp13,1 miliar.

Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com