Penjara Tak Mempan, Pria Jombang Ini Mencuri Motor di 30 Lokasi

Jombang, Jurnal Jatim – Jeruji rupanya tak membuat jera Arisanto warga Peterongan Jombang untuk terus beraksi hingga di 30 lokasi.

Meski pernah di penjara dalam perkara yang sama, tak mengendurkan nyali pria berusia 42 tahun itu melakukan pencurian.

Untuk ketiga kalinya Arisanto ditangkap. Kali ini Polsek Mojoagung menangkapnya setelah menggasak di wilayah setempat.

merupakan residivis, kami tangkap di tempat kosnya Pacet Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyawan, Jumat (10/11/2023).

Arisanto ditangkap pada Kamis (9/11/2023) malam seusai menggasak motor di Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/11/2023) pagi.

Bambang mengungkapkan, tersangka kerap mencuri motor di sejumlah wilayah di Jombang. Pengakuannya, 30 lokasi (TKP) itu berasa di 7 Kecamatan yakni Mojoagung, , Peterongan, Jogoroto, Ngoro, dan Diwek.

“Tersangka sudah 2 kali masuk penjara dan cukup profesional dalam melakukan aksi kejahatannya. Pengakuannya mencuri di 30 TKP di Jombang di 7 Kecamatan,” ujarnya.

Bambang membeberkan modus dalam pencurian tersebut. Tersangka seorang diri mencari sasaran sepeda motor yang diparkir pemiliknya tanpa dikunci setir.

“Di saat pemilikk lengah, motor tersebut diambil, lalu dituntun (didorong) ke tempat yang sepi untuk dibandrek (dirusak),” kata mantan Kapolsek Jombang ini.

Selain membekuk pelaku, disebut Bambang, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian pelaku.

“Di Mojoagung ada 5 tempat kejadian perkara (TKP), syukur alhamdulillah barang bukti bisa diamankan 3 unit motor,” ujarnya.

Sementara itu, Arisanto mengakui sudah 30 kali mencuri motor di Kabupaten Jombang Jawa Timur. itu ia lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Mencuri untuk saya, hasilnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga,” aku Arisanto di Mapolsek Mojoagung Jombang.

Motor hasil curian itu, diakui Arisanto dijual ke sejumlah orang penadah dengan harga murah dan bervariatif.

“Saya jual lewat telepon teman, ada juga pesanan penadah. Harga ada yang Rp700 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut Arisanto kini kembali mendekam di tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.