Jombang, Jurnal Jatim – Seorang emak-emak di Kabupaten Jombang, Jawa timur diamankan tim Satuan Sabhara Polres Jombang, karena menjual minuman beralkohol (Minol) di rumahnya.
Kepala Satuan Sabhara AKP Dwi Basuki mengungkapkan, anggotanya telah mengamankan satu orang perempuan yang menjual minuman keras jenis bir singaraja dan anggur merah tanpa ijin.
Identitas tersangka yang diamankan berinisial SP (53), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Sehari-hari wanita paruh baya itu mengurus rumah tangga.
“Tersangka diamankan giat tim Tipiring atauvQRT Sat Sabhara dan anggota patroli Sat Sabhara pada hari Senin tangggal 29 Maret 2021 jam 20.40 WIB,” ungkap Dwi Basuki.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol itu atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka selama ini diduga menjual miras.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah SP. Dalam penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 10 botol bir singaraja dan 12 botol anggur merah.
“Barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Madiun tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena melanggar pasal 7 ayat 1 Peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Editor: Azriel