Kediri, Jurnal Jatim – Sekitar 200 pedagang dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Bawang melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Kediri, Senin (28/9/2026). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dengan akses pasar, retribusi, hingga status kios yang dinilai belum memberikan kepastian.
Aksi itu menjadi demonstrasi kedua yang dilakukan para pedagang. Dalam aksinya, mereka membawa keranda mayat dan sejumlah spanduk bernada satire, di antaranya bertuliskan, “Stop Bikin Gaduh, Para Pedagang Mau Jualan” dan “Jangan Menunggu Pasar Mati Dulu Baru Bertindak”.
Pantauan Jurnal Jatim, para pedagang tersebut menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pengelola pasar. Pertama, meminta portal masuk pasar dicabut karena dinilai menghambat akses masyarakat dan berpengaruh terhadap kunjungan pembeli.
Kemudian kedua, pedagang meminta transparansi pengelolaan retribusi yang dipungut dari aktivitas perdagangan. Ketiga, meminta kejelasan mengenai perubahan status kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa, termasuk dasar aturan dan formulasi tarif yang diberlakukan.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, yang menemui perwakilan pedagang dalam audiensi. Salah satu hasil pembahasan yakni keputusan untuk membuka kembali portal pasar.
“Sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi ke masyarakat, portal kami buka. Masyarakat bisa masuk dan parkir seperti biasa, baru kemudian membayar saat parkir,” kata Luthfi.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat untuk sementara dapat kembali masuk dan memarkir kendaraan melalui mekanisme sebelumnya sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi.
Bagi pedagang, keputusan membuka kembali portal menjadi salah satu tuntutan yang mendapatkan respons. Namun, persoalan lainnya masih belum seluruhnya terselesaikan.
Kuasa hukum pedagang, Supriyo, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut. Di antaranya besaran sewa kios, tunggakan lama, formulasi tarif, serta dasar perubahan status kios dari HGB menjadi sistem sewa.
“Tuntutan pencabutan portal sudah disepakati. Namun untuk urusan nilai sewa, formulasi tarif yang pas, hingga penyelesaian tunggakan lama, kita akan bentuk tim kajian khusus,” ujar Supriyo.
Menurut dia, pihaknya juga akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kediri dalam pembahasan persoalan tersebut.
“Kami juga akan meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Kediri agar ada jalan keluar yang win-win solution dan transparan bagi semua pihak,” katanya.
Setelah audiensi, para pedagang masih menunggu tindak lanjut terkait persoalan lain yang mereka sampaikan. Mereka berharap terdapat kepastian mengenai aturan, pengelolaan retribusi, serta status dan biaya sewa kios.
Supriyo berharap persoalan administrasi dan tata kelola pasar tersebut dapat mulai dituntaskan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






