Nganjuk, Jurnal Jatim – Pria berinisial TK (43) warga Kecamatan Sawahan, Nganjuk, Jawa Timur kini mendekam di penjara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik tetangganya P (62) hingga Rp1 miliar.
Kasus bermula ketika TK menawarkan kepada korban agar sertifikat tanah miliknya dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman yang disebut akan diputar dan menghasilkan keuntungan setiap bulan.
Sekitar 2019, TK datang ke rumah korban, P (62), warga Kecamatan Sawahan, dan menawarkan skema pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah korban ke bank.
TK meyakinkan korban bahwa uang hasil pinjaman tersebut nantinya akan diputar melalui pihak bank dan korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulan. Karena percaya, P kemudian menyerahkan enam sertifikat hak milik (SHM) atas namanya kepada pelaku.
Enam sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari sejumlah jaminan tersebut, diperoleh total pinjaman sekitar Rp1 miliar, yang seluruhnya diterima oleh TK.
Masalah muncul ketika Januari 2025, TK tidak lagi membayar angsuran pinjaman. Korban kemudian mendapat tagihan dari pihak bank, sementara keberadaan TK tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di pinggir Jalan Panekan, turut Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, satu buah ransel, beberapa KTP, surat-surat berharga, satu buah celurit yang diamankan dari rumah kontrakan, serta satu unit Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
“Kasus ini masih proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dana yang diterima pelaku serta dokumen-dokumen yang berkaitan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tersangka telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, pinjaman, maupun skema keuntungan yang melibatkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Setiap transaksi atau penyerahan dokumen berharga sebaiknya dipastikan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






