JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Remaja berinisial NAA alias Geblek (18) warga Jalan Gubernur Suryo IV/D-29, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ditangkap polisi di rumah Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Saat digerebek anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jombang, pelajar kelas III SMA tersebut sedang mengisap dan menimbang narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya Ilham (18), warga Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Jombang.
“Betul, telah dilakukan penangkapan remaja masih bersekolah kelas III SMA. Tapi, usianya sudah dewasa. Saat kita tangkap, tersangka sedang menimbang sabu dengan temannya,” kata Kasatresnarkoba, AKP Moch Mukid, Kamis (12/32/2020).
Sita Sabu Hampir 1 Ons Ranjau Depan GOR Jombang
Kepada Jurnaljatim.com, Mukid menyampaikan, polisi menyita 7 paket sabu-sabu dengan total berat 95,12 gram atau berat hampir satu ons. Pengakuannya, jika paket-paket tersebut merupakan titipan dari seorang bandar di Waru Sidoarjo yang kini masih menjadi buronan petugas.
“Jadi, dia saat itu baru saja mengambil ranjauan paket sabu dengan berat hampir satu ons di depan GOR Merdeka Jombang. Sabu itu akan diberikan ke pelanggannya di wilayah Jombang,” kata Mukid.
Upah Kurir Hingga Rp 1 juta
Menurut Kasatresnarkoba, pelajar yang ditangkap tersebut berperan sebagai kurir. Tak hanya itu, ketika dilakukan tes urine, remaja tersebut juga positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu.
“Tersangka sudah menjalankan bisnisnya sebagai kurir Narkoba selama 4 bulan. Sudah beberapa kali mengambil titipan sabu dengan upah antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. Hasil pemeriksaan urine ia juga dinyatakan positif sabu,” ujarnya.
Mukid menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari tertangkapnya Ach Aldi Firdiansa (20) di Perum Grand Royal Permata Blok A9, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dari pemuda warga Perum Astpada Desa Plosogeneng Jombang tersebut, diamankan barang bukti sabu 1,68 gram dan seperangkat alat isap.
Dalam pemeriksaan, Aldi mengaku barang haram Narkoba yang ia miliki didapat dari Geblek. Polisi langsung bergerak menangkap Geblek yang saat itu dengan Ilham. Dari tersangka Ilham, diamankan barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Atas tindakannya, tersangka Geblek dan ketiga temannya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) yo Pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid