JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Jogoroto Polres Jombang mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) atau biasa disebut pil koplo di wilayahnya. Dalam ungkap kasus tersebut, anggota unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pemuda yang hendak melakukan transaksi pil koplo.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, mengungkapkan, pelaku yang diamankan, berinisial JP alias Poleng (24), warga RT 06/ RW 02 Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, dan MHP (21), warga RT 02/ RW 02, Dusun/Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito.
“Mereka adalah pengedar, dan ditangkap anggota saat sedang bertransaksi di pinggir jalan Dusun Sidowaras, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang,” kata Kapolsek, Sabtu (3/8/2019) pagi.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi pil perusak otak di sekitar TKP. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Di TKP, petugas mendapati dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu, kami hampiri,”kata Kapolsek.
Begitu petugas datang, pemuda tersebut seperti orang ketakutan dan membantah tudingan polisi jika mereka adalah pengedar Narkoba. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil terlarang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polisi.
“Dari JP alias Poleng ditemukan barang bukti 16 butir pil dobel L dalam bungkus grenjeng dalam rokok serta sebuah HP (handphone). Sedangkan dari MHP disita total 30 butir pil serta Rp 90 ribu sebagai uang hasil penjualan pil,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Hafid