JOMBANG (Jurnaljatim.com)– Polisi menangkap Duwan Muhammad Tohaji alias Gendon (21) seorang pengedar narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya). Duwan ditangkap sesaat setelah
Jombang
- Sebelumnya
- 1
- …
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- …
- 393
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.