Tanaman Ganja Hidroponik di Kontrakan Jombang Pernah Dipanen, Dijual Harga Segini

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi mengatakan, Rama alias R (34) yang ditangkap Polres Jombang permah memanen pohon ganja yang ditanam hidroponik di dalam rumah kontrakan Jl Pakubuwono Desa Mojongapit.

Hasil panen tersebut, disebut polisi, tidak hanya dikonsumsi sendiri, sebagian dijual kepada orang lain. Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.

“Ya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Kalau hasil interogasi awal, di jual buat rokok (Di rokok),” kata Bowo dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Menurut Bowo, ganja dijual pelaku dengan harga sekitar Rp1.200 sampai Rp1.300 juta per 1 ons. Jika akumulasi per kilogram, maka nilai jualnya sekitar Rp13 jutaan.

Atas perbuatannya, pria asal Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.

Polisi gerebek kontrakan ganja

Rama ditangkap petugas Satresnarkoba dalam penggerebekan di rumah kontrakan di Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang Jawa Timur pada Senin (15/12/2025), siang.

Di dalam kontrakan itu, Polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.

Barang haram berikut sejumlah peralatan elektronik yang kemudian disita polisi itu ditemukan berada di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah kontrakan, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.

“Pengungkapan ini dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Y (Yulius) yang ditangkap usai transaksi sabu dan ganja di Cukir, Diwek,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang memimpin penggerebekan.

Menurut Ardi, Rama mengaku ganja yang ditanam hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online.

“Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi,” katanya.

Meski pengakuan awal barang haram itu digunakan untuk kepentingan pribadi, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com