Asmara Berujung Penjara, Tukang Becak Jombang Bunuh Penjual Nasi Bungkus

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tragedi berdarah berujung kematian yang terjadi di Dusun Geneng, Desa Jombatan, Jombang, Jatim, dipicu karena asmara. Dua pria cekcok lalu duel hinga satu diantaranya tewas bersimbah darah karena mengalami luka tusukan pisau yang dibawa oleh salah satu pelaku.

Polisi sudah meringkus pelakunya, yakni Budiono (48), seorang tukag becak, warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.

Sedangkan korbannya yakni Achmad Dwi Antoko, (21), warga jalan Madura No 130 B, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan raya Jombang -Madiun, tepatnya di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, pada Rabu (2/10) kemarin.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena motif asmara. Pelaku cemburu pacarnya PR (Saksi) bersama korban,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (3/10).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, setelah polisi mengorek keterangan sejumlah saksi, diantaranya saksi PR yang menjadi rebutan korban dan pelaku. Padahal, PR sendiri masih mempunyai suami yang saat ini sedang berada di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, kisah asmara berujung maut tersebut bermula dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang sering bersama dengan PR. Sebelum mengenal pelaku, PR sudah jalan bersama dengan korban.

“Sebelum kenal dengan pelaku, PR sudah kenal dengan pelaku,” kata Azi dihubungi Jurnaljatim.com melalui ponselnya.

Keterangan PR, selama ini menganggap korban hanya sebagai adiknya sendiri. Tetapi, kata Azi, keterangan itu juga masih berubah, jika ada hubungan dekat dengan korban. Padahal, PR masih mempunyai suami sah yang saat ini berada di Kalimantan.

Kedekatan antara PR dengan korban, ternyata membuat Duda tersebut cemburu. Hingga pelaku yang pekerjaannya sebagai tukang becak merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang setiap hari berjualan kopi dan nasi bungkus di Alun-alun Jombang.

“Pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban. Dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa (1/10) pelaku sudah berniat menghabisinya, tapi saat itu gagal,” kata Azi.

Kemudian, pada hari Rabu (2/10), pelaku mengetahui jika korban sedang berada di rumah PR di Desa Jombatan, Jombang. Tukang becak yang biasa mangkal di RSUD Jombang tersebut membawa pisau dapur dan disembuyikan di bajunya lalu mendatangi rumah PR.

“Di rumah itu, pelaku dan korban cek hingga terlibat perkelahian duel. Pelaku mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban. Setelah itu korban lari ke jalan lalu meninggal karena kehabisan darah,” terang Azi.

Mengetahui korban tewas bersimbah darah, tersangka kemudian kabur ke Kertosono dan membuang sajam pisaunya ke Sungai Brantas. Selang kurun waktu 24 jam, pelaku dibekuk di jalan raya Ploso-Babat ketika sedang menjalankan aktifitasnya sebagai tukang becak.

“Namun, saat anggota menangkapnya, tersangka berusaha kabur. Lalu kita lakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki kirinya,” terangnya.

Hingga saat ini, dalam kasus tersebut, polisi masih menetapkan Budiono sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sedangkan PR statusnya masih menjadi saksi.

“PR masih saksi dan akan kita bawa ke psikiater, karena keterangannya masih berubah-ubah,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Budiono dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Editor: Hafid