JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pencuri HP milik seorang dokter Gigi tertangkap basah oleh korbannya ketika sedang melakukan aksi kejahatannya. Usai ditangkap, pelaku bernama Moch Agung Hariyanto (37) kemudian diserahkan ke kantor polisi.
Pelaku asal Jalan Raya Kedondong Kidul RT 07/RW 06, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, melakukan pencurian di Pertigaan Jalan Raya Brantas, ikut Desa Ploso/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Berdasar kronologi yang didapat, awalnya, korban bernama Zamidha Oktorina Anggraini (28), warga Ploso, Jombang memarkir sepeda motor yang miliknya untuk membeli bakso. Saat itu, HP Vivo miliknya ditaruh di dasboart sepeda motornya.
Setelah itu, korban masuk ke dalam. Kurang lebih 5 menit korban memarkir sepedanya, pelaku mengambil HP Vivo milik korba. Spontan, korban berteriak maling. Teriakan korban mengundang warga berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pas dikejar, pelaku terjatuh sendiri yang selanjutnya pelaku berasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolsek Ploso Polres Jombang,Kompol Sutikno, Minggu (14/7/2019).
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban menderita kerugian Rp 3.800.000. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut
“Pelaku telah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Montor Honda Beat warna putih Nopol S 4387 YQ dan HP merk Vivo type J69 warna putih. “Kami kembangkan kasus ini guna menemukan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Editor: Hafid