Modal SPK Proyek, Kontraktor Tipu Developer Ratusan Juta di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Unitreskrim Polsek Jombang menahan kontraktor berinisial AA warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang developer bernama Hariadi dengan modal SPK (Surat Perintah Kerja) proyek pabrik bernilai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, Hariadi warga Perumnas Tunggorono Desa Tunggorono Kecamatan Jombang mengalami kerugian sebesar Rp280 juta karena uang miliknya dibawa AA tak dikembalikan.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan AA ditangkap dan ditahan setelah unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan korban pada awal Desember lalu.

Peristiwa bermula AA mendatangi Hariadi di Jl Gus Dur Desa Candimulyo, Jombang dengan membawa 2 SPK bermaksud untuk meminta mendanai kontrak kerja proyek sebuah pabrik di wilayah Mojowarno.

Selanjutnya, kata Edy, terjadi kesepakatan dalam pertemuan itu. Hariadi memberikan dana kepada AA sebesar Rp300 juta. Namun, uang diberikan secara bertahap melalui transfer sejumlah total Rp280 juta.

“Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta keuntungannya setelah mendapat uang muka proyek dari PT. Althea dan PT Motosa di wilayah Mojowarno,” ujar AKP Edy dalam konferensi pers didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur dan korban Hariadi, Senin (1/6/2026).

Modal SPK Proyek, Kontraktor Tipu Developer Ratusan Juta di Jombang

Karena uang yang dijanjikan selama 20 hari tidak kunjung, Hariadi akhirnya melaporkan ke Polsek Jombang dengan kerugian Rp280 juta.

Sementara itu, Hariadi mengaku didatangi AA untuk membantunya mengeluarkan DP sebesar 20 persen dari pengerjaan proyek pabrik di daerah Mojowarno dengan janji 20 hari uang dikembalikan.

Hariadi menyebut, proyek itu berupa pembangunan fisik dan pengurukan dengan nilai fantastis, yakni di atas Rp10 miliar untuk proyek fisik dan pengurukan nilainya berkisar Rp6-7 miliar.

Hariadi bersedia menuruti permintaan AA karena sudah mengenal dan 2 SPK proyek yang ditunjukkan kepada dirinya juga asli. Hariadi juga tidak pernah menyangka jika akan berakhir ke jalur hukum.

“Awalnya kan teman, tak pinjami kendaraan untuk pekerjaan, bukan untuk nipu. Niatnya saya baik tak bantu supaya bekerja,” katanya.

Namun, setelah 20 hari, Hariadi tidak mendapatkan kabar dari AA. Bahkan, temannya itu juga tidak bisa dihubungi. Setelah jalan buntu, Hariadi memutuskan melaporkannya ke Polsek Jombang untuk diproses hukum.

“Mediasi 2 kali, tapi yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak ada komitmen karena janjinya 20 hari dikembalikan, akhirnya saya laporkan,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat AA pasal 492 KUHP Baru Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com