Pemuda Jombang Bobol Minimarket di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Mojokerto, Jurnal Jatim – Pemuda YA (22) asal Jombang meringkuk di tahanan Polres Mojokerto. Itu karena kejahatannya bobol minimarket di daerah Bejijong, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Aksi warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Aksi pencurian itu terekam CCTV toko dan menjadi petunjuk kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko yang sedang bertugas saat itu,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (27/5/2026).

Dalam aksinya, ia memanjat tembok toko, kemudian merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil pada pukul 02.30 WIB. Setelah berhasil membuat lubang, ia turun ke area gudang minimarket.

Karena pintu gudang terkunci, pelaku merusak dinding gipsum hingga bisa masuk ke ruang penjualan. Dari dalam toko, ia mengambil sejumlah rokok berbagai merek yang dimasukkan ke dalam kantong kain. Setelah itu, kabur.

Aldhino mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah pihaknya menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.

Dikatakan Aldhino, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 dan kembali dihukum 1,5 tahun penjara pada 2024 dalam kasus serupa.

“Tersangka pernah 2 kali masuk penjara, dan aksi pencurian di Trowulan ini menjadi yang ketiga kalinya. Sekarang tersangka ditahan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, residivis ini mengaku mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com