Kediri, Jurnal Jatim — PT Matahari Sedjakti Sejahtera buka suara terkait sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang kini bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (18/5/2026), Direktur PT MSS, Samsul Ghorib, mengungkap sejumlah dugaan kelalaian yang disebut dilakukan oleh pengembang PT Sekar Pamenang, selama proses pembangunan perumahan berlangsung.
Menurut Samsul, persoalan utama terletak pada belum selesainya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana tercantum dalam site plan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pengembang tidak membangun RTH maupun taman di Blok B dan Blok D. Bahkan lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau sempat dipakai untuk gudang material bangunan,” kata Samsul.
Ia menyebut gudang material tersebut baru dibongkar pada 8 Januari 2026. Namun hingga kini, lahan disebut masih berupa tanah kosong dan belum dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Akibat belum tersedianya taman maupun area bermain, anak-anak penghuni perumahan disebut terpaksa bermain di jalan lingkungan perumahan.
Selain itu, PT MSS juga menyoroti kondisi infrastruktur yang dinilai belum layak. Sistem drainase disebut belum berfungsi optimal sehingga menyebabkan genangan air saat hujan deras, bahkan air masuk ke area carport rumah warga.
PT MSS juga menyebut belum tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di kawasan tersebut.
“Tak hanya itu, kondisi jalan paving blok disebut bergelombang sehingga dinilai kurang nyaman dilalui penghuni perumahan,” ujarnya.
Dalam aspek keamanan lingkungan, Samsul menilai tembok pembatas di sejumlah blok terlalu rendah dan rawan dipanjat dari luar. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung seperti kamera CCTV, penerangan jalan umum, gerbang resmi, hingga papan nama kawasan perumahan.
PT MSS turut menyinggung belum adanya instalasi penangkal petir di kawasan perumahan yang mengusung konsep rumah joglo tersebut.
Di sisi lain, PT MSS mengungkap dugaan persoalan pembayaran pajak penjualan rumah. Menurut Samsul, pengembang telah menerima pembayaran dari 18 pembeli rumah dengan total nilai lebih dari Rp7 miliar.
Namun, kata dia, pengembang disebut tidak membayar PPh dan BPHTB berdasarkan nilai riil transaksi.
“Hal itu kemudian memicu sengketa karena pembayaran pajak yang disetorkan dinilai tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya,” katanya.
Terkait gugatan arbitrase, PT Sekar Pamenang diketahui menuntut pengembalian biaya operasional dan uang muka senilai Rp2,53 miliar kepada PT MSS.
PT MSS menilai tuntutan tersebut secara substansi merupakan bentuk pembatalan perjanjian kerja sama. Karena itu, PT MSS meminta agar uang hasil penjualan rumah yang telah diterima pengembang juga dikembalikan kepada para pembeli.
Nilai pengembalian yang diminta disebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain substansi perkara, PT MSS juga menyoroti penunjukan kantor hukum Wijayanto Setiawan and Partners sebagai kuasa hukum PT Sekar Pamenang dalam perkara arbitrase tersebut.
Menurut PT MSS, kantor hukum yang sama juga menjadi kuasa hukum dalam perkara wanprestasi Nomor 156/Pdt.G/PN.Gpr/2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI Surabaya terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang disebut dilakukan PT MSS dalam kerja sama pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Dalam dokumen arbitrase, PT Sekar Pamenang menilai PT MSS melakukan tindakan yang merugikan pengembang, mulai dari somasi, penggantian kunci kantor marketing gallery, hingga dugaan pencemaran nama baik melalui video di media sosial.
Hingga kini proses arbitrase antara kedua pihak masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






