Kediri, Jurnal Jatim – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan mencuat di lingkungan layanan kesehatan. Seorang tenaga medis bernama Dr. Darwan melaporkan Direktur Rumah Sakit Aura Shifa berinisial BCK ke pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan cek kosong.
Laporan tersebut berawal dari peristiwa pada 22 Agustus 2023, ketika Dr. Darwan menerima sebuah cek dari BCK sebesar Rp2 Milyar. Cek tersebut, menurut pengakuan pelapor, dijanjikan dapat dicairkan dalam waktu satu minggu.
Namun, saat dilakukan proses kliring di bank, cek tersebut dinyatakan tidak memiliki saldo yang mencukupi.
“Kerugian saya adalah ketika saya diberi cek, namun saat saya ke bank, pihak bank menyatakan saldonya tidak mencukupi,” ujar Dr. Darwan kepada wartawan, Kamis (3/4/2026).
Tidak hanya itu, Dr. Darwan juga mengaku mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak terlapor setelah kejadian tersebut.
Ia menyebut telah berupaya menghubungi BCK melalui pesan singkat dan panggilan telepon sejak awal September 2023, namun tidak mendapat tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dr. Darwan, Akson Nul Huda, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk menguji ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan mendampingi dan mengawal kasus ini. Fokus kami adalah menguji unsur mens rea atau niat jahat dari terlapor,” kata Akson.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akson menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk dokumen cek dan riwayat komunikasi, untuk mendukung laporan tersebut.
Jika terbukti, terlapor berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Direktur RS Aurasifa berinisial BCK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui Whatshapp nomor Handphone dari media juga belum memperoleh respons.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan institusi layanan kesehatan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini masuk ranah pidana atau perdata.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






