Sengketa Tanah di Jombang: Kuasa Hukum Sebut SHM Dokter Sonny Sesuai Warkah

Jombang, Jurnal Jatim – Sulistijowati, kuasa hukum dari dr Sonny Susanto Wirawan, penggugat mantan ketua PN Jombang Sri Sutatiek dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), mengatakan SHM (Surat Hak Milik) tanah di Kelurahan Kepanjen milik kliennya sudah sesusai warkah tanah.

Oleh sebab itu, kata Sulistijowati, warkah tanah tersebut juga diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

“Klien kami sudah memiliki warkah tanah dan sesuai dengan SHM No. 625. Artinya, SHM itu memiliki dasar kuat sebagai bukti kepemilikan. Makanya, warkah tanah tersebut sudah kami ajukan sebagai bukti,” ujar Sulistjowati usai persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Rabu (18/2/2026).

Pernyataan Sulistijowati tersebut menindaklanjuti kesaksian yang disampaikan oleh Lucius Andik Rahmanto, SH, M.Kn, dosen Unimas (Universitas Mayjen Sungkono) Mojokerto di hadapan sidang yang diketuai Satrio Budiono, didampingi hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.

Lucius dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap Sri Sutatiek.

Dalam kesaksiannya, Lucius menjawab secara detail setiap pertanyaan dari pihak terkait, mulai kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, turut tergugat, serta majelis hakim. Lusius menjelaskan tentang proses pengurusan SHM mulai dari leter C, girik, hingga terbitnya SHM.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya warkah tanah dan keterkaitannya dengan SHM. Warkah adalah kumpulan dokumen dasar (arsip fisik/digital) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“SHM merupakan output dari warkah tanah. SHM yang valid wajib memiliki warkah yang sah, sesuai, dan berkesinambungan. Karena, warkah memuat riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah, seperti surat keterangan riwayat tanah, bukti perolehan (jual beli, waris, hibah), surat ukur, dan bukti bayar pajak,” jelas pria yang rambutnya memutih ini.

Kuasa hukum penggugat juga menanyakan apakah mungkin batasan tanah beda, nomor SHM beda, persil sama, luasan sama, SKPHB sama? “Itu tidak mungkin. Kalau ada seperti itu berarti terdapat kesalahan,” ujarnya.

dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik, tercatat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

Obyek itu awalnya milik Paedjan, kemudian dibeli Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com