Kediri, Jurnal Jatim – Polisi menetapkan nenek S (64) sebagai tersangka terkait kematian balita NZ (3) dengan penuh luka lebam. S diduga menganiaya S hingga tewas di rumah Jalan Urip Sumoharjo Gang 3, Kelurahan Ngronggo, Kediri.
S yang merupakan nenek dari NZ ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan 7 orang saksi, termasuk orang tua korban.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian itu.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami motif serta mengumpulkan alat bukti,” ujarnya saat rilis di Mapolres Kediri Kota, Jumat (17/4/2026).
NZ (3) ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga menjadi korban penyiksaan lingkungan keluarga.
Kondisi korban sangat memprihatinkan, terdapat luka memar dan pembengkakan di wajah. Selain itu, sejumlah bagian tubuhnya juga luka lebam yang telah menghitam.
Selain NZ, dua kakak korban, PP (6) dan PT (7), juga dilaporkan mengalami luka lebam di hampir seluruh tubuhnya. Keduanya diduga turut menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong kayu, pipa, pakaian korban, serta sebuah bak mandi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tujuh orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Dnformasi sementara, dugaan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak. Jika terdapat permasalahan dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang bijak,” tegasnya.
Penyidik kepolisian menjerat perempuan lanjut usia itu dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






