Dana Haji Rp180 Triliun Diawasi Ketat, DPR Tolak Wacana War Tiket

Kediri, Jurnal Jatim — Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin Mahrus, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana haji yang nilainya mencapai sekitar Rp180 triliun.

Hal itu disampaikannya dalam diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji dan BPIH 1447 H di Bukit Daun Hotel and Resort, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI tersebut dihadiri Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab), anggota Komite Dewan Pengawas BPKH Yogaswara, ratusan anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), kader Nahdlatul Ulama (NU), serta tamu undangan lainnya.

“Komisi VIII sebagai mitra BPKH terus melakukan pengawasan agar investasi yang dilakukan transparan, aman dan memberikan nilai manfaat,” ujar An’im.

Menurutnya, hasil investasi dana haji sangat penting untuk menjaga keberlangsungan subsidi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Yogaswara menjelaskan, BPKH terus mengembangkan skema investasi yang lebih efisien, salah satunya melalui penguatan ekosistem haji. Ia mencontohkan potensi efisiensi pada pengadaan akomodasi dengan sistem kontrak jangka panjang (multi-years).

“Kalau kontrak hotel dilakukan lebih dari satu tahun, biaya bisa lebih murah dan jemaah berpeluang mendapatkan lokasi yang lebih dekat dengan Masjidil Haram,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPKH tengah mempertimbangkan strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Sementara itu, An’im membandingkan praktik di Malaysia yang telah menerapkan kontrak hotel hingga lima sampai sepuluh tahun. Menurutnya, skema tersebut layak dipertimbangkan di Indonesia guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi jemaah.

Terkait wacana penerapan sistem “war tiket” haji, An’im menegaskan DPR RI menolak keras usulan tersebut. Ia menilai sistem itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang telah lama mengantre.

“Tidak adil jika mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun harus kalah oleh yang lebih cepat membayar,” tegasnya.

Untuk mengatasi panjangnya antrean haji, DPR bersama pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi, di antaranya penambahan kuota dari Arab Saudi, pemanfaatan sisa kuota negara lain, serta pembatasan keberangkatan ulang bagi jemaah.

“Ini ikhtiar bersama agar antrean haji bisa lebih cepat tanpa mengorbankan asas keadilan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com