Jombang, Jurnal Jatim – Yateno (36) nekat mencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Huda, Plosokendal, Plosogeneng, Jombang, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lantaran kepergok warga, Yateno bersama uang hasil curiannya langsung dibekuk dan diserahkan ke Mapolsek Jombang.
Namun, sebelumnya pria bertato warga Desa Jipohrapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tersebut sempat dihajar warga yang emosi karena kotak amal masjid dibobol.
Informasi dihimpun, sebelum pelaku beraksi, Senin siang (23/6/2025) mondar-mandir di sekitar lokasi. Bahkanmasuk ke Masjid Nurul Huda Jombang dengan berpura-pura mengisi daya baterai ponsel sembari diduga mencari sasaran.
“Pelaku pada siang hari itu juga tidur-tiduran sambil nge-charge HP di Masjid. Lalu pas ashar, pergi dan malam kembali ke masjid,” ungkap salah satu warga sekitar, ES kepada Jurnaljatim.com.
Curiga sejak siang, warga terus mengamati gerak-gerik pria asing tersebut. Warga curiga dia akan melakukan aksi kejahatan di sekitar lokasi.
Ternyata, kecurigaan warga itu terbukti. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mencongkel kotak amal masjid dan mengambil uang di dalamnya.
Pelaku tak menyadari aksinya diamati warga. Begitu berhasil membobol dan mencuri uang di dalam kotak amal yang dirantai, warga langsung menegurnya.
Karuan saja pelaku kabur. Warga yang sudah sigap langsung berteriak maling hingga dapat menangkap pelaku yang kabur beberapa meter dari masjid Nurul Huda.
Yateno pun babak belur dihajar warga yang emosi karena kotak amal jariyah masjid dibobol.
Uang senilai kurang lebih Rp100 ribu dari kotak amal serta tas berisi peralatan tang, obeng dan perkakas lain turut disita dalam penangkapan itu.
Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi mengamankan pelaku dari amukan massa. Yateno dibawa ke Polsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jombang AKP Mulyani mengatakan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barangbukti seperti uang sejumlah Rp 109 ribu hasil pencurian serta barang milik pelaku di dalam tas yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
“Pelaku sekarang ditahan di Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Mulyani dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com