Tukang Pasang Banner Gagal Edarkan 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

, Jurnal – Tim Satresnarkoba menggagalkan peredaran 23 dengan jumlah total 27 gram di kabupaten setempat.

Dari pengungkapan itu, seorang pengedar bernama Samsul Arifin (31), tukang pasang Banner asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo turut ditangkap polisi.

“Pelaku Samsul kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito dalam keterangannya, Sabtu (13/10/2023).

Komar menjelaskan pengungkapan itu dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya.

Pelaku sebelumnya, disebut Komar, mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari pria asal Kabupaten Sidoarjo, yakni Samsul Arifin. Pengakuan itu, dikembangkan penyelidikan.

“Kemudian kami mendapati jika Samsul akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang,” katanya.

Tukang Pasang Banner Gagal Edarkan 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

Informasi masyarakat itu benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul datang ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Di sana, didapat pria sesuai dengan ciri-ciri Samsul. Gerak-gerik orang itu mencurigakan. Dia terlihat gelisah seperti sedang menunggu seseorang.

“Karena mencurigakan, sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” kata Komar.

Dalam penggeledahan tubuh dan barang bawaan, polisi menemukan 23 paket sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada para pelanggannya di Jombang.

Adapun rincian 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabuhi petugas,” ucap Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Atas perbuatannya itu, Komar menegaskan, tukang pasang Banner itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.