JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang kuli bangunan bernama Erwin Kustiawan (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota yang selama ini menjadi TO polisi, berhasil ditangkap anggota unit I Satuan Resnarkoba Polres Jombang. Erwin ditangkap petugas ketika sedang mengkonsumsi barang haram di kos-kosan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka diciduk ditempat persembunyiannya, di kamar kos Desa Mojongapit, Jombang dengan barang bukti 1,47 gram sabu-sabu. Saat ditangkap oleh petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan
“Tersangka merupakan TO (Target Operasi, dan sudah lama kita lakukan pengintaian,” kata AKP Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Kamis (29/5/2019).
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang menggelar pesta sabu di tempat kos-nya. Anggota kemudian meluncur ke TKP dan menangkapnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti yang disita, diantaranya 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,47 gr, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip yang terpotong jadi dua diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor serta 1 buah HP merk nokia warna hitam berikut simcardnya.
“Dari penangkapan ini, masih kami kembangkan. Tersangka kita tahan dan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Mukid.
Editor: Hafid