Jombang, Jurnal Jatim – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akan dilakukan oleh pabrik plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Diinformasikan, perusahaan pengolahan kayu itu melakukan PHK 1000 orang, yang artinya akan menjadi pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pihak manajemen PT SGS menyebut alasan PHK dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan PHK dari PT SGS pada Senin, (8 /6/2026).
Dari Jumlah total karyawan sebanyak 2.100 orang, sebanyak 1.000 orang di-PHK. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari PT SGS,” kata Isawan, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan bahwa tim deteksi dini Disnaker Jombang rutin melakukan supervisi setiap bulan untuk memantau hubungan industrial di perusahaan. Hingga Kamis, 4 Juni 2026, belum ada kebijakan PHK.
Namun sehari setelahnya, pihak HRD PT SGS memberi tahu rencana PHK, dan pada Senin, 8 Juni 2026, surat resmi dikirim ke Disnaker Jombang. Pengurangan sif dari tiga menjadi dua juga diberlakukan, dengan prioritas PHK diberikan pada tenaga produksi, bukan tenaga penunjang.
“Kami besok memanggil manajemen PT SGS. Sehingga kami mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dan rencana PT SGS selanjutnya. Dari pemerintah berharap PHK itu tidak terjadi,” katanya.
Pemanggilan itu diharapkan bisa menemukan solusi agar pekerja tetap berkelanjutan dan investasi perusahaan pengolahan kayu di Jombang itu tetap berjalan.
Sementara itu, manajemen PT SGS belum dapat dikonfirmasi terkait rencana PHK massal itu. Petugas keamanan menyebut pihak manajemen sedang rapat dengan kantor pusat di Jakarta.
“Saat ini manajemen sedang rapat dengan pihak di Jakarta, sehingga belum bisa menemui wartawan,” ujar Subaji, petugas Satpam di gerbang PT SGS.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo menyebut bahwa HRD PT SGS telah menyampaikannya secara lisan, namun belum ada surat formal.
SBPJ pun dengan tegas menolak PHK sepihak, karena dianggap melanggar prosedur sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35 serta UU Cipta Kerja.
“Batas waktu PHK yang dipatok perusahaan hingga 30 Juni 2026. Ini tidak prosedural. Kami menolak PHK sepihak ini,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






