Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang laki-laki ditangkap polisi karena tepergok mencuri tiang milik Telkom di tepi jalan raya Perak, Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam aksinya, kawanan pelaku tersebut menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.
“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Kedua pelaku yang diringkus yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Perak menjelaskan pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.
Adapun barang yang dicurinya sebanyak 8 batang tiang milik PT Telkom di tepi jalan. Mereka mencuri menggunakan sejumlah peralatan di antaranya linggis dan kawat untuk mengikat tiang hasil curiannya.
“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak,” ujar Retno.
Pelaku dan barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolsek Perak Jombang. Retno menyebut pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.
AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua maling itu, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follo follow jurnaljatim.com di Google News.