Jombang, Jurnal Jatim – Aksi licik kasus penggelapan motor milik penjual sapi di Tunggorono, Jombang terbongkar. Tersangka Er (40), memakai modus pura-pura menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Setelah seharian bekerja, Er meminjam sepeda motor dengan alasan digunakan sebagai sarana pulang pergi selama bekerja di rumah majikannya itu.
Begitu kendaraan dikuasai, perempuan asal Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang tersebut langsung menggadaikan ke orang lain tanpa seizin pemilik.
Perbuatan jahat Er itu terbongkar di kantor polisi, setelah korban Herlina, (42), istri dari juragan sapi melaporkan ke Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, disampaikan Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada Sabtu 25 Juli 2026.
Er saat itu datang ke rumah korban di Tunggorono, Jombang bermaksud menjadi PRT. Kedatangan Er pun disambut baik dan langsung memperkejakannya.
Setelah seharian bekerja, sore hari pukul 15.00 WIB saat hendak pulang, Er pinjam sepeda motor selama dua hari. Alasannya untuk digunakan sarana pulang pergi selama bekerja di rumah korban.
Tanpa curiga, Herlina meminjaminya. Motor yang dipinjamkan merek honda scoopy pelat nomor S 3662 OAI. Ternyata, setelah motor membawa, Er tidak datang untuk bekerja.
Dari situ, korban mulai curiga kendaraannya dibawa kabur oleh pembantu yang baru dikenalnya. Baru dua hari kemudian, Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB, Er kembali ke rumah korban.
“Namun tersangka datang tanpa membawa sepeda motor yang dipinjami korban,” terang Ipda Dian Rizal, Selasa (28/7/2026).
Er mengaku jika sepeda motor digadaikan ke temannya bernama Amel warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang. Korban tidak terima dan membawa Er ke Polsek Jombang untuk diproses hukum.
“Pengakuannya, sepeda motor digadaikan tersangka kepada temannya Amel sebesar Rp3.500.000,” ucap Ipda Rizal, sapaan akrab Kanitreskrim.
Mendapat pengakuan itu, polisi melakukan pengusutan. Polisi langsung berangkat untuk mencari tahu keberadaan Amel. Saat itu, Amel kedapatan berada di rumahnya. Setelah dimintai keterangan, Amel mengakui motor tak lagi berada di tangannya, namun berada pada Yanti.
“Kami datangi Yanti, dan ternyata motor juga sudah berpindah tangan ke orang lain. Kami menduga ini sindikat penggelapan motor,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Er Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara, pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat masih dilakukan pemeriksaan.
“Kami masih mendalami, mudah-mudahan jaringannya dapat terbongkar,” kata Rizal.
Polsek Jombang meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal, terlebih meminjamikan barang-barang berharga.
Selain itu masyarakat diminta lebih waspada jika ingin mempekerjakan Pembantu Rumah Tanggan (PRT). Sebab, bila tidak pintar-pintar memilih, maka akan menjadi korban serupa.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






