Siswanto ditangkap polisi karena edarkan pil koplo di Mojowarno Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki pengedar jenis dobel L yang beroperasi di , Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah melakukan dengan pembelinya.

Berdasarkan keterangan tertulis dari kepolisian, tersangka Muchamad Siswanto (27), warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (29/3/2021).

Dikatakan Yogas, penangkapan tersangka dari hasil interogasi terhadap Lenda Harianto yang telah diamankan sebelumnya karena kedapatan membawa 2 plastik klip dobel L yang berisi masing masing 1 plastik klip berisi 10 butir dan 1 plastik klip berisi 4 butir dobel L.

“Yang bersangkutan mengaku memperoleh tersebut dari rekannya Siswanto,” ujarnya.

Kemudian, pada Senin pagi (29/3/2021) pukul 05.00 WIB, Siswanto diciduk di rumahnya dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 6 linting grenjeng masing masing berisi 10 butir pil dobel L, 1 plastik berisi 13 butir pil dobel L dan hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp100.000.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Siswanto juga mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada teman-temannya,” ujar mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Atas perbuatannya, Siswanto dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik nomor 36 Tahun 2009 tentang .