Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jombang, Diamankan Polisi

JOMBANG (.com) – Aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu di . Pelaku yang ditangkap adalah dan pengguna. Keduanya kini mendekam di sel untuk menjalani proses hukuman.

Ialah M. Ali Riduwan (33), , asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan dan Andy alias Jiban (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang. Keduanya diringkus polisi di rumah Desa Tugu Sumberejo.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH, tersangka Ali merupakan pengedar sabu yang selama ini menjadi incarannya.

“Tersangka Ali merupakan pengedar yang sudah kami TO,” terang Mukid kepada Jurnaljatim.com, dikonfirmasi Jumat pagi (30/8/2019).

Dari tersangka Ali, branag bukti yang diamankan, sabu seberat 2,85 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api sebagai , 3 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah gunting , 1 buah timbangan digital merk Harnik warna biru, 1 kotak plastik berisi 1 pack plastik klip besar, dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, serta Uang tunai Rp 680.000.

Sementara, dari tersangka Andy alias Jiban, yang disita sabu seberat 1,13 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,24 gram, 1 buah HP merk Asus warna gold kombinasi hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp 350.000.

“Kedua pelaku telah kami tahan, dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.


Editor: Hafid