1,9 Kg Sabu dan 750 Ribu Pil Dobel L Dimusnahkan di Kediri

Kediri, Jurnal Jatim — Sabu seberat 1,929 kilogram dan 750.230 butir pil dobel L, serta ganja seberat 876,5 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman parkir depan aula Kejari Kota Kediri dan dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, menjelaskan dari 51 perkara tindak pidana umum, 30 perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara dengan barang bukti 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, sembilan batu, satu pisau, hingga dua unit handphone.

Kemudian dari perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Tpul) sebanyak delapan perkara, berupa 16 potong pakaian, 67 lembar print out, satu flashdisk, empat petasan, enam pecahan kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, dan dua helm.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel,” kata Hendra.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Polres Kediri Kota, Lapas Klas IIA Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota, BNN, serta Dinas Kesehatan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com